Empat tahun belakangan ini telah beredar informasi yang menyatakan bahwa WHO (World Health Organization) mengeluarkan kriteria baru untuk usia Pemuda yaitu 18-65 tahun. Informasi ini bahkan dipercayai oleh salah seorang Anggota DPR RI dan disampaikannya saat menjadi pembicara pada seminar di salah satu universitas di Malang pada tahun 2016.

Sebagai salah satu organisasi kepemudaan nasional, Maritim Muda Nusantara atau yang biasa disebut Maritim Muda melakukan sebuah kajian atas informasi ini. Setelah melalui penelusuran berbagai dokumen dan website WHO dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa), Maritim Muda menemukan informasi yang berbeda. Seperti pada alamat website berikut ini:

http://www.searo.who.int/entity/child_adolescent/topics/adolescent_health/en/,

‘Pemuda (Youth)’ didefinisikan WHO sebagai individu-individu yang berusia 15-24 tahun, ‘Remaja (Adolescents)’ mereka yang berusia 10-19 tahun, dan ‘Anak Muda (Young People)’ berusia 10-24 tahun sebagai kombinasi dari Remaja dan Pemuda. Definisi Pemuda tersebut juga sama dengan yang ditemukan dalam dokumen World Youth Report yang dikeluarkan oleh PBB pada tahun 2003 hingga 2018 yang mendefinisikan Pemuda ialah mereka yang berusia 15-24 tahun. Dokumen-dokumen World Youth Report tersebut dapat diunduh pada alamat website berikut ini:

https://www.un.org/development/desa/youth/world-youth-report.html.

Sementara itu, menurut Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Dengan demikian, berdasarkan hasil temuan-temuan kajian yang dilakukan oleh Maritim Muda, telah tegas bahwa usia Pemuda yaitu 18-65 tahun adalah hoaks atau berita bohong.

Editor:
Sarah V. Trimulyani (Manajer Komunikasi dan Informasi Maritim, Maritim Muda Nusantara)